TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mega-korupsi dalam penjualan kondensat (minyak mentah) negara kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang merugikan negara Rp 2 triliun terjadi pada 2009-2010 atau lima tahun lalu.
Bahkan, kasus tersebut masuk daftar kasus sektor Migas yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, apa dalih pihak Bareskrim sehingga baru mengungkap kasus tersebut pada saat ini? Apakah ada kaitan dengan pengembalian citra Polri atau ada alasan lain?
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang memimpin penanganan kasus mengakui kasus ini terbilang kasus lama.
Menurutnya, pihaknya baru pada saat ini mengungkap kasus tersebut lantaran saat ini korps-nya memiliki Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang juga memberikan dorongan untuk pengungkapan kasus besar.
"Ini kasus lama. Tapi, ini sudah diselidiki oleh rekan-rekan kami. Kebetulan saat ini polisi memperoleh 'angin segar', ada Kapolri dan Wakapolri baru yang mendorong kami untuk melakukan tindakan-tindakan dan penyelidikan kasus korupsi," kata Victor usai tim penyidiknya menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (6/5/2015) dini hari tadi.
Meski kasus lama, Victor menyangkal bila kasus korupsi penjualan kondensat ke PT TPPI yang salah satu pendirinya adalah petinggi parpol itu dilaporkan oleh pihak SKK Migas.
Menurutnya, kasus tersebut mulai diselidiki oleh direktoratnya pada Januari 2015. Dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penjualan kondensat tersebut pada beberapa hari lalu.
Victor yang merupakan mantan anak buah Komjen BG di Lemdikpol dan terlibat penangkapan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto itu pun menjelaskan, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan aktif KPK perihal penanganan kasus korupsi kondensat tersebut pada pekan lalu.
Responnya, pimpinan KPK mempersilakan kepada pihak Bareskrim untuk menangani kasus mega-korupsi sektor migas yang satu ini. Bahkan, mereka menyatakan siap membantu dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus hasil penyelidikannya.
"Sudah ada koordinasi dengan pimpinan KPK. Pihak KPK akan menyerahkan apa-apa yang diperlukan, dimintakan (Bareskrim) dan akan melakukan supervisi," ujarnya.