TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yakni dari penyitaan barang bukti dan pemeriksaan 5 saksi, maka penyidik Bareskrim Polri menemukan berbagai poin pelanggaran yang terjadi dalam dugaan korupsi penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dengan SKK Migas.
"Kasus ini kami sudah gelar berkali-kali, ada beberapa pelanggaran. Diantaranya adanya penunjukan langsung sebelum proses lelang dan tidak adanya penilaian dari panitia penilai lelang. Gawatnya lagi April 2009 sudah ada penjualan tapi kontrak kerja baru Oktober," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak, Rabu (6/5/2015) di Bareskrim Polri Jakarta.
Diungkapkan Victor beberapa pelanggaran itu yakni :
1. Tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual kepada PT TPPI sebagai penjual oleh BP Migas. Sehingga penyidik akan melihat dalam struktur organisasi dan SOP.
2. Tidak adanya berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan.
3. Deputi finansial pemasaran tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat.
Dimana pada Mei 2009 dimulai penjualan tanpa kontrak.
"Posisi piutang hingga Maret 2010, sebesar 160 juta USD, tapi tidak dihentikan kontraknya sehingga kerugian negara membengkak. Siapa sebenarnya pejabat yang terlibat itu," tegas Victor.
Mengenai tersangka dalam kasus ini, dijelaskan Victor status tersangka dalam perkara ini sudah ditetapkan pada DH yang merupakan pejabat SKK Migas.
"Saat terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dia (HD) sudah tersangka," katanya.
Victor mmenambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan dari kesaksian sejumlah saksi kunci dan dokumen yang valid. Selain itu, kasus ini sudah melewati sejumlah gelar perkara untuk memastikan tersangkanya.