TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan semua pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan kondensat akan dipanggil untuk diambil keterangannya.
Bahkan, selevel Menteri ESDM serta Ketua BP Migas saat itu, yakni tahun 2009 akan dipanggil untuk diperiksa mengenai apa saja yang diketahui soal penjualan kondensat.
Dijelaskan Victor dalam kasus korupsi ini ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini anak buahnya masih bekerja memilah-milah struktur organisasi dan pembagian kerja baik di PT TPPI dan SKK Migas.
"Ada pelanggaran penunjukan langsung tidak melalui prosedur, saksi yang kami periksa juga menguatkan kalau penunjukan langsung itu tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin Maret 2009 sudah ada penjualan kondensat, padahal kontrak kerjanya 2010," katanya.
Victor menambahkan dari analisa struktur organisasi, akan diketahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini dan pastinya mereka akan diminta pertanggung jawabannya.
Termasuk pula, pemeriksaan Ketua BP Migas tahun 2009 dan Menteri ESDM kala itu, kalau memang ada kaitannya akan turut diperiksa Bareskrim.
"Ya kalau memang sampai situ, nanti kami panggil artinya tidak akan membeda-bedakan," tambahnya.