TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun, namun penyidik Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan pada para tersangka yakni DH, HW dan RP.
"Belum ada pemeriksaan tersangka, masih periksa saksi-saksi dulu. Awal minggu depan, senin dan selasa kami periksa belasan saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor E Simanjuntak, Jumat (8/5/2015) di Bareskrim Polri.
Agar para tersangka itu tidak melarikan diri, Victor mengaku pihaknya sudah meminta pada pihak Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri.
"Tiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri juga," katanya.
Untuk diketahui, awal pekan depan, pihak Bareskrim akan memeriksa belasan saksi terkait dugaan korupsi penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
"Pemeriksaan belasan saksi dilakukan Senin dan Selasa minggu depan, ada banyak saksi yang akan diperiksa," kata Victor, Jumat (8/5/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Victor saksi-saksi yang diperiksa yakni tiga orang dari SKK Migas, enam orang dari PT TPPI, dari Kementian Keuangan, dan ada tiga saksi ahli juga. Sayangnya, Victor enggan membeberkan inisial para saksi tersebut.
Pihak SKK Migas yang diperiksa yakni dari Dinas Penjualan Minyak, Sumber Daya Mineral, dan Divisi Pemasaran bidang Ekonomi dan Finansial.
Sementara dari pihak PT TPPI yang diperiksa yakni beberapa karyawan dan karyawati, wakil presiden direktur, serta perwakilan pertamina di TPPI.
"Saksi ahli tiga orang juga diperiksa, atasan tersangka DH juga akan diperiksa. Kalau pemeriksaan ke mantan Menteri ESDM saat itu belum sampai kesana," ujarnya.