"Berdasarkan keterangan, tersangka punya 200 orang (PSK). Ratenya mulai dari Rp 80 - Rp 200 juta," kata Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
3. Jalani Bisnis Prostitusi Melalui Ponsel
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan, dalam melakukan kegiatan itu, RA tidak menggunakan situs online. Menurut pengakuan RA, dia melakukan bisnis haramnya itu secara pribadi yakni melalui pesan singkat menggunakan ponsel.
"Dia private, pakai BBM (Blackberry Messenger) dan Whatsapp. Tidak pakai situs online," tuturnya.
4. Minta Pelanggan PSK Bayar DP 30 Persen
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan mucikari artis AA biasa meminta calon pelanggan membayar dulu uang muka 30 persen dari tarif PSK.
Kemudian, lanjut Kapolres, mucikari berinisial RA itu mewanti-wanti calon pelanggan harus melunasi tarif yang sesuai harga si PSK tersebut di hari H yang telah ditentukan.
"Calon pelanggan harus melunasi 30 persen dari tarif yang sudah ditentukan. Hari H harus dibayar lunas," ujarnya.
RA melanggar pasal 296 tentang Permucikarian dan diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.
5. Bisa Bawa PSK Layani Pelanggan ke Luar Negeri
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) pukul 21.00 WIB berhasil menangkap RA seorang yang diduga sebagai mucikari.
Kepada penyidik, RA mengaku untuk dapat membooking satu Pekerja Seks Komersil (PSK) dirinya mematok harga yang sangat fantastis.
"Angkanya relatif tinggi Rp 80 - 200 juta. Kemudian dari tersangka sendiri mendapat 30 persen dari angka tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Kepada polisi RA mengaku bahwa PSK-nya tersebut memiliki keistimewaan yaitu bisa menemani tamu hingga ke luar negeri.