TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona,
mengatakan sore ini pihaknya kembali melimpahkan berkas dugaan mempengaruhi saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW) ke Kejagung.
"Kami sudah penuhi petunjuk jaksa, dan berkasnya juga sudah dikirim lagi ke Kejagung sore tadi," ucap Bolly di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/5/2015).
Bolly melanjutkan pihaknya berharap berkas yang sempat dikembalikan karena ada kekurangan (P19), itu bisa segera dinyatakan lengkap (P21) lalu dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
Ditanya soal petunjuk yang diberikan jaksa, dan perlu dilengkapi Polri, Bolly menjawab yang diminta Jaksa bukan melengkapi barang bukti melainkan melengkapi keterangan saksi.
"Petunjuknya melengkapi keterangan saksi, bukan barang bukti. Kalau barang bukti sudah cukup. Semoga berkasnya segera P21," katanya.