TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin menyambut gembira putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang mengabulkan sebagian permohonannya dalam sidang Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, hari ini, Selasa, (12/5/2015) .
Seperti yang diutarakan kuasa hukum ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Menurutnya setelah putusan itu maka pihaknya langsung mengabarkan kepada Ilham mengenai isi putusan hakim.
"Begitu mendengar putusan Pak Ilham langsung mengucap syukur, mengaku merasa senang dan gembira," katanya.
Menurut Deny apa yang dirasakan kliennya tersebut sangat wajar. Ilham Arief Sirajuddin telah merasakan bagaimana statusnya secara tiba-tiba berubah menjadi tersangka dan kemudian dibuat terkatung-katung oleh KPK.
Meski tidak tahan, namun kliennya merasakan segala keterbatasan karena dicekal bepergian dan hak politiknya dicabut.
"Dia (Ilham) sangat merasakan perjalanan kasusnya hingga kemudian suasana, situasi dan kondisi berubah. Jadi dia sangat-sangat bersyukur dengan putusan hakim yang sangat bijak dan arif" katanya.
Sebelumnya Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan sebagian dari seluruh permohonan praperadilan yang sidang perdananya digelar pada Senin pekan lalu, (4/5/2015). Dalam putusan yang dibacakan kurang lebih satu jam, hakim memutuskan jika penetapan tersangka Ilham Sirajuddin tidak sah, penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening tidak sah, dan memerintahkan kepada KPK untuk memulihkan harkat martabat Ilham Sirajuddin.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makasar tahun anggaran 2006-2012.
Menurut KPK, atas perbuatannya, Ilham telah merugikan negara sebesar RP 38,1 Miliar.