Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin memastikan tak akan menuntut balik KPK. Berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK keliru menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Makassar itu.
Baca juga: Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.
"Saya kira putusan ini sudah final. "Siapa pun harus menghargai itu dan tentu saja seluruh putusan harus dilaksanakan siapa pun juga," ujar Aliyas Ismail, kuasa hukum Ilham kepada Tribunnews.com di Rolling Stone, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Aliyas beralasan Ilham tak akan menuntut balik KPK karena dalam putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek sudah memerintahkan KPK sebagai termohon untuk memulihkan nama baiknya. Status tersangka Ilham oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Kalau pemulihan nama baik sudah termasuk dalam keputusan yang menyatakan tidak sah dalam penetapan tersangka. Itu menjadi keputusan hukum yang mengikat," sambung Aliyas.
Ilham mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015) setelah hampri satu tahun menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar.