News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kalah di Praperadilan Ilham Arief, KPK Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tak kuasa menahan air matanya di sela penyematan Jabatan wali kota Makassar, dan wakil wali kota di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Kamis (8/5/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangka sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin masuk ke materi.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya tidak membawa bukti penetapan tersangka saat sidang praperadilan.

"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi, kami waktu itu memang tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil karena kami anggap pra peradilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," ujar Johan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Johan menegaskan mereka akan menempuh langkah hukum terkait putusan yang mengabulkan gugatan Ilham itu.

"Namun demikian kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.

"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon (KPK, red)). Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.

Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," beber Hakim Upiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini