Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial memastikan tetap menindak kasus makan malam Hakim Agung Timur Manurung bersama Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, terdakwa pemberi suap Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.
Hingga kini, KY masih memeriksa dan memanggil saksi-saksi melalui tim panel yang diketuai langsung Ketua KY Suparman Marzuki dan dibantu dua komisioner.
"Sampai saat ini masih dalam proses (perkaranya)," kata anggota panel perkara ini, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (12/5/2015). Pernyataan Imam sekaligus menepis anggapan KY mendiamkan pertempuan pihak berperkara itu.
Setelah proses itu, KY bisa merekomendasikan pembentukam majelis sidang majelis kehormatan hakim yang digawangi komisioner KY dan MA. Jika terbukti ada pelanggaran etika, majelis kehormatan hakim bisa memberikan sanksi kepada hakim Timur: pemecatan secara tidak hormat, atau nonpalu selama waktu tertentu terhadap hakim tersebut.
"Tapi semua belum (sampai ke sana) sekarang masih dalam proses (di Panel KY)," ujarnya.
Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng mengaku pernah bertemu hakim Timur di sebuah restoran. Saat itu Kwee sudah tersangka KPK, tapi ia membantah pertemuan dengan Timur membahas perkara.
Sementara Timur juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Kendati begitu, dia bersikap sama dengan Bos Sentul City tersebut, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.