Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi
Briptu D terbukti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar D sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Pelanggar Briptu D saat itu menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Briptu D terbukti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya,” ucap Erdi.
Baca juga: Sosok Ronald Paul Sinyal, Eks Penyidik KPK Diperiksa dalam Kasus Hasto, Hartanya Tak Sampai Rp1 M
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
Selain itu, pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 8 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Baca juga: Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.