TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik, pernah meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden RI 2004-2015 SBY.
Saat ditahan pekan lalu Jero mengaku diperlakukan tidak adil karena langsung ditahan KPK. Padahal, Jero mengaku sudah melayangkan surat pernyataan kooperatif agar tidak ditahan.
Terkait permintaan tolong tersebut, wartawan kembali mencoba mengkonfirmasi kepada Jero saat hendak diperiksa penyidik hari ini.
Sayang, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sama sekali tidak mau menjawab dan terus bergegas masuk ke lobi KPK. Ini adalah pemeriksaan perdana Jero pascaditahan 5 Mei 2015.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Jero menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (Eri Komar Sinaga)