Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di PT Pusaka Benjina Resources, Maluku, yang kini ditahan di Polres Aru.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Tersangka Perbudakan di Benjina.
Kepala Sub Direktorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan tujuh tersangka yakni empat warga negara Thailand dan tiga warga negara Indonesia merupakan otak pelaku perbudakan.
Dalam beberapa waktu ke depan akan ada belasan tersangka baru kasus tersebut. Mereka di antaranya personel keamanan PT PBR. "Sekitar belasan tersangka. Sekuriti kemungkinan jadi tersangka," ujar Arie di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015).
Arie menambahkan dalam tiga atau empat hari ke depan, pihak keamanan PT PBR akan ada yang bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya saat ini ada belasan sekuriti yang telah diperiksa sebagai saksi.