TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Juli dan Suhardi, dua tersangka baru pemalsuan surat mandat palsu golkar kubu ARB, hari ini Jumat (15/5/2015) tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada dua tersangka itu.
"Mereka tidak hadir, kami akan panggil ulang. Kedua tersangka ini memang terindikasi melakukan pemalsuan," ujarnya di Mabes Polri.
Untuk diketahui, total tersangka surat mandat palsu laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) bertambah, kini menjadi empat orang.
Dua tersangka itu yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Hasbi Sani ( Ketua DPD Pasaman Barat ) dan Dayat Hidayat ( Sekretaris DPD Golkar, Pandeglang).
Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim lantaran dinilai kooperatif pada penyidik.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
Mereka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.