News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Palsu Golkar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso usai melakukan pertemuan di Balai Kota, Senin (4/5/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎M Juli dan Suhardi, dua tersangka baru pemalsuan surat mandat palsu golkar kubu ARB, hari ini Jumat (15/5/2015) tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen‎ Pol Herry Prastowo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada dua tersangka itu.

"Mereka tidak hadir, kami akan panggil ulang. Kedua tersangka ini memang terindikasi melakukan pemalsuan‎," ujarnya di Mabes Polri.

Untuk diketahui, ‎total tersangka surat mandat ‎palsu laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) bertambah, kini menjadi empat orang.

Dua tersangka itu yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Hasbi Sani ( Ketua DPD Pasaman Barat ) dan Dayat Hidayat ( Sekretaris DPD Golkar, Pandeglang).

Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim lantaran dinilai kooperatif pada penyidik.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

Mereka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini