Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pengacara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
"Penghentian penyidikan karena tak ditemukan unsur Bambang mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan, tapi tak satu pun keterangan saksi sengaja direkayasa," kata Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan, Jumat (15/5/2015).
Komisi Pengawas Peradi memberhentikan setelah memeriksa dua saksi. Peradi juga membandingkan keterangan para saksi dengan keterangan pelapor. Hasilnya, tidak satu pun ada yang berkaitan dengan keterlibatan Bambang seperti yang dituduhkan.
Kedua saksi mengakui memang bertemu Bambang di masjid di sebuah hotel. Tapi dalam pertemuan, kedua saksi menampik jika Bambang meminta mereka memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," kata Timbang.
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie meminta agar proses hukum Bambang di Bareskrim Polri dapat segera dihentikan. Hal ini didasari dengan tidak adanya bukti pelanggaran kode etik oleh yaang bersangkutan.
Ia juga menegaskan, secara otomatis jika BW terbukti tidak menerabas kode etik, maka dipastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Terlebih itu didukung dengan putusan Komisi Pengawas Advokat yang kredibel.