News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Peradi: Bambang Widjojanto Tak Terbukti Langgar Kode Etik Pengacara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kedua kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan (kanan) memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). Komisi Pengawas Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dengan alasan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pengacara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Penghentian penyidikan karena tak ditemukan unsur Bambang mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan, tapi tak satu pun keterangan saksi sengaja direkayasa," kata Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan, Jumat (15/5/2015).

Komisi Pengawas Peradi memberhentikan setelah memeriksa dua saksi. Peradi juga membandingkan keterangan para saksi dengan keterangan pelapor. Hasilnya, tidak satu pun ada yang berkaitan dengan keterlibatan Bambang seperti yang dituduhkan.

Kedua saksi mengakui memang bertemu Bambang di masjid di sebuah hotel. Tapi dalam pertemuan, kedua saksi menampik jika Bambang meminta mereka memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," kata Timbang.

Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie meminta agar proses hukum Bambang di Bareskrim Polri dapat segera dihentikan. Hal ini didasari dengan tidak adanya bukti pelanggaran kode etik oleh yaang bersangkutan.

Ia juga menegaskan, secara otomatis jika BW terbukti tidak menerabas kode etik, maka dipastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Terlebih itu didukung dengan putusan Komisi Pengawas Advokat yang kredibel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini