Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia telah melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menimpa Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu di sengketa Pilkada.
Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Peradi, Timbang Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menyelidiki dan meminta keterangan kepada para saksi-saksi. Menurutnya, Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Dalam keputusan rapat sidang pleno Komisi Pengawas (Peradi), diputuskan Bambang Widjojanto tidak bersalah," kata Timbang di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Timbang menuturkan, dari saksi-saksi yang turut serta dalam PHPU Kotawaringin Barat yang dimintai keterangan, tidak ada satu orang pun menyatakan Bambang bersalah dan melanggara kode etik. Menurutnya, tidak ditemukan pula unsur-unsur Bambang mengajari para saksi.
"Komisi Pengawas tidak menemukan keterangan saksi direkayasa," tuturnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi, Kamis (5/2/2015) sore untuk meminta perlindungan kepada lembaga profesi advokat itu. Kedatangan Bambang bertujuan untuk mengadu terkait status tersangka yang disandang yang bersangkutan.
Selama lebih dari satu jam Bambang melakukan pembicaran tertutup dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan para advokat lainnya. Usai pertemuan, Bambang mengungkapkan rasa nyamannya saat membeberkan unek-unek yang dirasakannya setelah menyandang status tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih diterima dengan baik dan keleluasaan menyampaikan permasalahan saya," kata Bambang.