Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2015). Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terhadap nota pembelaan atau eksepsi penasihat hukum Waryono.
Dalam tanggapannya, Jaksa pada KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Waryono bahwa JPU hanya menguraikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni tidak melapor KPK usai menerima gratifikasi.
"Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan waktu penerimaan gratifikasi," kata Jaksa Fitroh saat membacakan tanggapan eksepsi penasihat hukum Waryono.
Jaksa Fitroh menuturkan, JPU telah menguraikan apa yang dipermasalahkan penasihat hukum dalam surat dakwaan. Bahwa terdakwa Waryono pada 28 Mei 2013 di kantor Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima uang sejumlah 284.862 dollar AS dalam sebuah tas.
Kemudian, Rabu, 12 Juni 2013, Waryono menerima uang dari Rudi Rubiandini sejumlah 50.000 dollar AS melalui Hermawan. Terdakwa pun memerintahkan Didi Dwi Sutrisno untuk meyimpannya di ruang kerja Didi.
"Dari uraian tersebut sudah jelas, bahwa penerimaan uang oleh terdakwa sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS terjadi pada 28 Mei dan 12 Juni 2013," ujar Fitroh.
Waryono oleh Jaksa KPK didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.