Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat tanggapan terhadap eksepsi Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Jaksa Fitroh menuturkan, surat dakwaan yang telah disusun oleh pihaknya sudah cukup untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut. Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia dapat menolak eksepsi dari tim penasihat hukum Waryono.
"Karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa.
Jaksa menilai, keberatan atau eksepsi dari pihak Waryono tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Dimana Waryono dinilai menerima gratifikasi pada 28 Mei 2013 di kantor Setjen ESDM sebesar 284.862 dollar AS terkait dengan rapat kerja dengan DPR.
"Sudah jelas bahwa penerimaan uang oleh terdakwa sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS terjadi pada tanggal 28 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013," kata Jaksa.
Waryono oleh Jaksa KPK didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.