News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Theo L Sambuaga: Tidak Usah Banding

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar kubu Aburizak Bakrie, Nurdin Halid (dua kanan), meluapkan kegembiraan usai mendengarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kisruh Partai Golkar yang diputuskan hari ini, Senin (18/5/2015), oleh majelis hakim PTUN Jakarta telah memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical.

Hal ini disambut baik oleh pendukung Ical yang datang ke pengadilan.

Theo L Sambuaga yang merupakan pendukung Ical terlihat hadir bersama Azis Syamsuddin dan Nurdin Halid.

Senior Partai Golkar ini mengharapkan agar Golkar kubu Agung Laksono legowo atas keputusan PTUN.

"Tidak perlu banding, Kemenkumham juga tidak perlu banding. Kita bangun Golkar bersama-sama," ujar Theo.

Theo yang juga merupakan salah satu penerima mandat pada sidang majelis Partai Golkar saat awal terjadinya kisruh, juga mengatakan bahwa Menkumham dapat menghormati putusan pengadilan.

"Ya semoga Kemenkumham dapat menerima hasil putusan ini. Jadi mereka bisa mencabut SK. Karena putusan ini jelas harus balik lagi ke keputusan Munas Riau," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini