TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin lagi 'keok' dengan para tersangkanya yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke pengadilan.
Pihak KPK mengeluarkan dan membawa ribuan dokumen dalam empat kontainer dan dua koper besar ke sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) siang.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Dirjen Pajak pada periode 2002-2004 saat meloloskan keberatan wajib pajak BCA sebesar Rp 5,75 triliun
Setiba di PN Jaksel, kontainer dan koper barang bukti KPK itu diletakkan di belakang barisan meja Termohon. "Ini ada lima kontainer dan koper. Satu kontainer lagi masih on the way (dalam perjalanan)," kata salah seorang kuasa hukum pihak KPK, Yudi Kristiana.
Ia menuturkan, banyaknya barang bukti berupa dokumen yang dibawa ke persidangan ini lantaran kasus korupsi ini terbilang sangat besar. Di antaranya dilihat dari nilai kewajiban pajak BCA sebesar Rp 5,75 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
"Ini 'uangnya' triliunan," ujarnya.
Ia tak menampik banyaknya dokumen barang bukti yang dibawa oleh pihak KPK ini karena mereka belajar dari kekalahan praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan dan Ilham Arief Sirajuddin, sebelumnya.
Selain itu, pihak KPK mengeluarkan keseluruhan barang bukti terkait penetapan tersangka Hadi Poernomo ini lantaran untuk menghindari kekurangan barang bukti yang diinginkan oleh hakim dan pihak pemohon.
"Kalau tidak bawa atau bawa barang bukti sedikit, nanti dibilang tidak bisa membuktikan. Yah, ini untuk memenuhi aspirasi publik juga," tukasnya.