News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Pukul 10.00

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kedua kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan (kanan) memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). Komisi Pengawas Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dengan alasan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com , Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan pra peradilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

Pencabutan permohonan akan dilakukan melalui Tim Penasihat Hukum Bambang Wijojanto, Rabu (20/5/2015) sekira pukul 10.00 WIB.

Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yakin menjelaskan, kliennya tersebut sudah melewati pemeriksaan oleh komisi pengawas Peradi yang hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW.

"Setelah diperiksa tidak ditemukan pelanggaran kode etik advokad dan tak ada pelanggaran hukum,"ujar Ainul saat dihubungi Tribunnews.com.

Tim hukum BW memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan SP3. Jika tidak, kata dia, pihaknya kembali akan mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, BW sendiri mengaku setuju dengan tindakan itu. Pihaknya bertindak atas nama klien yang bersangkutan.

"Kami percaya kepolisian mempunya itikad baik," katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis 7 Mei 2015, Bambang Widjojanto sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Widjojanto merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini