News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes

KPK Panggil Kepala Cabang Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Siti Fadilah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2007.

Pada Kamis (21/5/2015), penyidik memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Roxy Mas Qudrati. Qudrati akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.

Saksi lain yang dipanggil adalah The Pek Siang. Siang adalah karyawan Bank Mandiri. Pemanggilan tersebut karena diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Siti Fadilah.

Nama Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar.

Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000 (Rp 42 miliar), dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.

Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar.

Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama.

Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini