TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran, Fadilla R.D Mallarangan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, Fadilla tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Wiyagus saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2015).
Namun Wiyagus tidak menjelaskan secara detail alasan mengapa Fadilla tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan siang ini.
Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan Tersangka, negara dirugikan Rp18 miliar.
Mabes Polri sebelumnya juga mengungkapkan pemeriksaan atas Tersangka Fadilla tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.
Sebelumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa.
"Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi diluar saat penggeledahan," kata Fadilla.