News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Berkas Lengkap, Bambang Widjojanto Segera Disidangkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (25/5/2015), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu dinyatakan lengkap (P21).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap setelah sebelumnya, berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dipenuhi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

‎"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Tony di Kejagung.

Untuk diketahui, atas kasus itu BW telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2015) lalu.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini