Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU KPK Ireneu Putri SH, saat membacakan tuntutannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hal itu disampaikan JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/5/2015).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH itu, terdakwa Annas hadir mengenakan baju batik warna cokelat. Berbeda dengan sidang pada pekan lalu yang nyaris tumbang karena sakit, kali ini Annas tampak segar bugar.
Menurut JPU KPK, Annas terbukti bersalah menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. JPU KPK menilai, Annas sedikitnya telah menerima tigakali uang suap dari terpidana lain kasus ini Gulat Medali Emas Manurung.
Untuk dakwaan pertama tentang penerimaan uang sebesar 166 ribu dollar AS, JPU KPK menjerat terdakwa Annas dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua tentang penerimaan uang sebesar Rp 500 juta JPU KPK menjerat Annas dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan ketiga tentang penerimaan uang Rp 3 miliar, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.