News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kedua Suroso Ditunda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/5/2015). Suroso ditahan bersama Dirut PT Willy Sebastian Liem karena terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini adalah kedua kalinya, setelah gugatan pertama Suroso ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Pihak Suroso mengajukan gugatan kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan objek praperadilan ditetapkan.

Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo, mengatakan kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka karena mendasarkan praperadilan dengan putusan MK.

"Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MKnya," papar Jonas.

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto ini berlangsung secara singkat dan berujung pada penundanan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini.

"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).

Seperti diketahui, ditolaknya gugatan praperadilan Suroso pertama dikarenakan hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini