Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan kepada Polri terkait proses penahanan dan penangkapan.
Namun Novel tidak mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja kedepan." Ujar Novel saat ditemui di PN Jaksel, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).
Novel mengungkapkan bahwa dirinya akan menaati seluruh prosedur hukum. Terkait proses penetapan tersangkanya, Novel belum memiliki niat untuk mengajukan praperadilan.
"Saya belum melihat kesitu, saya belum melihat kedepan nanti bagaimana. Kita taati lah semua peraturan hukum." Ujar Novel.