News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gugatan Hadi Poernomo Dikabulkan, Pimpinan KPK Langsung Gelar Rapat

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo (batik cokelat) dan kuasa hukum KPK (kemeja putih) saling menunjukkan alat bukti ke hakim dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan kewajiban pajak BCA pada 2009.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat terkait kekalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Haswandi baru saja ketuk palu bahwa penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dinyatakan tidak sah.

"Maaf kami belum bisa (komentar), kami sedang rapat tentang itu," ujar Pelaksana Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Terpisah dihubungi, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku bingung terkait pertimbangan hakim Haswandi. Menurut Johan, jika Haswandi mempersoalan penyelidik dan penyidik KPK, maka semua yang pernah ditangani KPK tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," kata Johan saat dihubungi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Haswandi menyampaikan, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut pun mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini