News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prof Romli Tuding ICW

ICW Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Prof Romli

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, menjadi ahli di sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengirimkan surat kepada pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita untuk meminta klarifikasi atas tudingan melalui akun twitter @Romliatma yang menyebutkan ICW menerima dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, tindakan Romli dianggap telah mencemarkan nama baik ICW.

"Jika ini disebutkan berulang oleh Romli, ada niat jahat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar," ujar Donald dalam jumpa pers di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dijelaskan, tindakan Romli dianggap telah menyudutkan sekaligus menuding ICW sebagai ormas pengguna proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan KPK.

Pihaknya menaggapi hal tersebut sebagai persoalan serius karena pihaknya berpedoman dengan AD/ART organisasi yang mengatur secara eksplisit adanya larangan menrima dana dari APBN dan APBD.

Menurutnya, pendanaan itu akan menimbulkan konflik kepentingan dalam peran ICW sebagai pengawas pemerintah.

Sehingga demikian, tudingan itu dianggap sama saja menyebut ICW melanggar aturan internal. "Kami tidak mau membawa ini ke arah polemeik, tapi berkali-kali dilakukan dan tidak berdasar. Kami minta Romli klarifikasi, apakah benar tudingan yang bersangkutan," tegasnya.

Peneliti ICW lainnya, Firdaus Ilias mengatakan, pihaknya menunggu 2x24 jam untuk itikad baik dari yang bersangkutan memberi klarifikasi tudingan yang dinilainya fitnah melakui akun media sosial.

Sebab, bila tak ditanggapi, pihaknya akan menggunakan hak-haknya sebagai warga negara untuk memperjelas persoalan ini melalui langkah-langkah hukum.

"Kalau tidak ada itikad baik, maka ICW akan melakukan tindakan hukum untuk menjaga nama baik ICW," kata Firdaus.

Penelusuran Tribunnews.com, Romli berkicau melalui akun twitternya @Romliatma pada 19 mei 2015, sebagai berikut :

"Hasil audit BPK. Atas kinerja KPK hrs dibuka kepd publik sesuai UU KPK. Termasuk dana2 yang digunakan ICW dan Koalisi LSM anti korupsi"

"Bgmn ICW tdk mau akui sbg ormas mtr UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dan APBN mau? Dimana tanggung jawab kalian"

"Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadpa ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN dan KPK"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini