TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kembali memanggil saksi dari unsur Polri terkait kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kops Lalu Lintas (Korlantas).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya kembali memanggil Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan untuk dimintai keterangannya.
Keterangan dari Teddy akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Teddy Rusmawan akan diperiksa untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ini bukan kali pertama penyidik memanggil bekas anak buah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo itu. Teddy pernah dipanggil pada tahun 2013 dan 2014.
Pada persidangan tersangka bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terungkap ada persekongkolan di antara pejabat Polri dan perusahaan penggarap simulator tersebut.
Saksi Warsono Sugantoro alias Jumadi dalam persidangan mengungkapkan ada empat perusahaan yang dipinjam untuk pengadaan proyek tersebut. Empat perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Kolam Intan, PT Digo Mitra Slogan, dan PT Prima Kasih Sentosa.
"Lelang direkayasa dan dikondisikan oleh Sukotjo Sastronegoro Bambang. Ada koordinasi dengan Sukotjo dan Ni Nyoman Suartini (sekretaris panitia lelang) dengan Pak Didik juga beberapa kali," ujar Jumadi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Januari lalu.
Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, serta AKBP Teddy Rusmawan, turut melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat. (Eri Komar Sinaga)
AKB Teddy Rusmawan Diperiksa Lagi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger