TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pola pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK memanggil Estate Management Departement Head PT Sarana Papan Ekasejati, Franky Kumonong.
Penyidik akan meminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan--red)," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Pemeriksaan tersebut diduga terkait aset tanah yang dimiliki Wawan. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa tanah disertai bangunan, tanah tanpa bangunan, dan puluhan rekening milik Wawan selain puluhan mobil mewah dan kendaraan berat.
Di antara aset-aset tersebut diduga kepemilikannya menggunakan nama orang lain.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
(Eri Komar Sinaga)
KPK Panggil Estate Management Departement Head PT Sarana Papan Ekasejati
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger