TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, tersangka korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, pemeriksaan kali ini Selasa (26/5/2015), merupakan pemeriksaan keempat terhadap Denny. Dan menurut Denny, akan ada pemeriksaan lanjutan lainnya.
"Tadi dari koordinasi dengan penyidik, kemungkinan akan ada satu pemeriksaan lagi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tegas Denny di Mabes Polri.
Denny menuturkan selama ini dia sudah empat kali melaporkan LHKPN ke KPK, yakni sewaktu menjadi staf khusus presiden SBY, setelah menjadi staf khusus, sewaktu diangkat menjadi Wamen, dan setelah menjadi Wamen.
Namun kapan waktu pemeriksaan itu, Denny mengaku belum mengetahui pasalnya nanti penyidik yang akan menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.