News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan, Denny Akan Dibidik Soal LHKPN

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, usai diperiksa di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, tersangka korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, pemeriksaan kali ini Selasa (26/5/2015), merupakan pemeriksaan keempat terhadap Denny. Dan menurut Denny, akan ada peme‎riksaan lanjutan lainnya.

"‎Tadi dari koordinasi dengan penyidik, kemungkinan akan ada satu pemeriksaan lagi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tegas Denny di Mabes Polri.

Denny menuturkan selama ini dia sudah empat kali melaporkan LHKPN ke KPK, yakni sewaktu menjadi staf khusus presiden SBY, setelah menjadi staf khusus, sewaktu diangkat menjadi Wamen, dan setelah menjadi Wamen.

Namun kapan waktu pemeriksaan itu, Denny mengaku belum mengetahui pasalnya nanti penyidik yang akan menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan.

Seperti diketahui, ‎Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini