Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto tetap mengajukan gugatan praperadilan. Meski penyidik Bareskrim Polri telah menyatakan berkas pemeriksaan Bambang telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengatakan kliennya tetap mengajukan gugatan praperadilan karena persidangan belum dimulai. "Sebelum diperiksa pokok perkara, masih bisa ajukan praperadilan," ujar Bahrain saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/5/2015).
Rencananya, Bahrain akan mengajukan gugatan tersebut hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Bambang pernah mencabut gugatan praperadilan dan meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, Peradi memutuskan Bambang tak melanggar kode etik sebagai pengacara saat mendampingi kliennya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat.
Polisi tidak mengabulkan sama sekali permintaan Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang (PHPU) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.