News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Palsu

Besok MKD Gelar Sidang Anggota DPR yang Diduga Pakai Gelar Palsu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang dugaan gelar palsu yang dilakukan anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra bakal digelar besok, Kamis (28/5/2015).

"Laporannya (ada), nanti saya lihat dulu," kata Sufmi Dasco lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sementara itu Jamil, kuasa hukum pelapor Denti Noviany Sari mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan apa yang dialami oleh mantan staf Frans dalam persidangan besok.

"Besok jam 15.00 sidangnya dimulai," kata Jamil.

Diberitakan sebelumnya, Frans Agung Mula Putra membantah tudingan gelar doktor pa‎lsu. Tudingan tersebut dilontarkan staff-nya yang telah diberhentikan Denti Noviany Sari.

Frans menjelaskan pemalsuan menurut hukum ada dua bentuk. Pertama‎, pemalsuan secara formil; artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.

"Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama. Yang tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan Doktor di universitas bersangkutan," kata Frans ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Sedangkan terkait secara materil, Frans mengaku tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi.

Frans menegaskan tidak pernah mengunakan gelar Doktor tersebut, dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR.

Kemudian lembaga tempatnya menempuh pendidikan Doktor, adalah salah satu universitas yany mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

"Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," ungkapnya.

Bagi Frans, tuduhan gelar doktor palsu itu, mengusik nurani intelektualnya. Ia mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah.

Ia juga memahami kode etik civitas akademi tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal.

"Justru mereka yg melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini