News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

ICW Tuding Hakim Haswandi Lakukan Penyelundupan Hukum

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haswandi, merupakan Hakim yang mengadili perkara Susno Duadji di PN Jakarta Selatan. Sosok sederhana ini berangkat dan pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hakim Haswandi dianggap telah menyelundupkan hukum, karena putusannya menguntungkan tersangka dugaan korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Penelitii ICW Lalola Easter menilai putusan Haswandi dalam sidang praperadilan tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya. Karena ia memutus hal nonprosedural di mana pembuktiannya masuk pokok perkara persidangan.

Laloa menyoroti salah satu petimbangan Haswandi yang menyatakan permohonan praperadilan Hadi soal tidak sahnya penyidikan karena latar belakang penyelidik KPK yang masih terikat dengan institusi sebelumnya. Selain itu, ia juga menyinggung putusan Haswandi yang memutus penghentian perkara korupsi yang melibatkan Hadi.

Menurut Lalola, putusan Haswandi dianggap tak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri yang diatur secara jelas dalam pasal 43 ayat 1 dan pasal 45 Undang-Undang KPK.

"Putusan itu rasanya tidak konsisten. Hakim melakukan penyelundupan hukum," ujat Lalola dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

ICW juga mempertanyakan konsistensi lembaga peradilan termasuk hakim dalam memutus perkara korupsi. Dari banyak putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan perihal perkara korupsi yang ditangani KPK, tidak ada yang membantah kewenangan penyelidik dan penyidik mandiri KPK selama ini.

Seperti diketahui, Hakim Haswandi mengabulkan sebagian permohonan Hadi Poermono dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini