Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWW.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjali pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
"(Ratu Atut, red) Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2015). Atut telah tiba pukul 10.00 WIB.
Sekadar informasi, Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek alkes di Banten yang dianggap penyidik KPK tidak seusai prosedur. Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) dalam proyek ini.
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mendelegasikan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.
Kemarin, penyidik KPK sudah memanggil bekas sekretaris pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari, dan pembantu rumah tangganya Eneng Sumiyati alias Sumi.
Politikus Golkar itu tercatat sebagai narapidana tujun tahun penjara untuk perkara suap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).