TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha di Surabaya, Ivan Sugianto ditangkap polisi di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada Kamis (14/11/2024) setelah viral memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong.
Setelah menyandang status tersangka, kini Ivan dibayangi ancaman hukuman tiga tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya tersebut.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya itu, Ivan juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
PPATK juga sudah memblokir belasan rekening Ivan Sugianto yang dicurigai terkait TPPU.
"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana, Kamis, dikutip dari Surya.co.
Tak hanya rekening pribadi saja, rekening klub malam yang diduga milik Ivan, yakni Valhalla Spectaclub Surabaya, juga diblokir oleh PPATK.
Bisnis Ivan yang selama ini dia bangun itu pun terancam hancur.
Tercatat, ada belasan rekening lain terkait Ivan yang turut diblokir PPATK.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malam Valhalla Spectaclub Surabaya
Sebelum digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Ivan Sugianto Menangis Akui Menyesal dan Minta Maaf
Ivan Sugianto mengaku menyesali perbuatannya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya, yakni ET sujud dan menggonggong di hadapannya.
Pernyataan Ivan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun X (dulu Twitter) pribadinya, yakni @LexWU_13.