News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Dituding Lamban Tetapkan Tersangka Baru, Kabareskrim: Dia Saja yang Jadi Penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski sudah disidik sejak beberapa bulan lalu, hingga kini jumlah tersangka korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah masih tetap dua orang yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Lantaran jumlah tersangkanya masih dua orang dan belum ada tersangka baru termasuk dari pihak DPRD DKI, kuasa hukum Alex Usman pun berpendapat Polri lamban mengusut kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal penanganan perkara UPS yang dinilai lamban oleh pengacara Alex Usman, hal itu ditepis oleh mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

"Kasus UPS, kami sudah kerja cepat. Kalau dia bilang begitu, dia (pengacara Alex Usman) saja yang jadi penyidik," tegas Budi Waseso, Kamis (28/5/2015).

Budi Waseso menambahkan, pihaknya tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus UPS, menurutnya baik keterangan saksi maupun bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi sudah dikantongi penyidik.

"Barang bukti tidak ada yang kurang, kami tidak ada kendala. Menyidik itu harus lengkap, saksi dan alat bukti harus berhubungan," tambahnya.

Dalam kasus ini meski sudah ditetapkan dua tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hanya menahan satu tersangka yaitu Alex Usman.

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram mengatakan alasan penahanan Alex adalah lantaran yang bersangkutan ternyata dalam keadaan sehat dan tidak sakit seperti yang diungkapkan kuasa hukum. Apalagi, penyidik membutuhkan keterangan Alex soal pengadaan UPS.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini