TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta angkat bicara terkait sikap Panglima TNI Moeldoko yang seolah menganulir pernyataannya sendiri tentang diperbolehkannya Prajurit Wanita TNI untuk berjilbab.
Sukamta mengatakan masyarakat mengapresiasi ketika Panglima TNI Moeldoko melontarkan pernyataan diperbolehkannya prajurit TNI berjilbab.
Panglima TNI Moeldoko dinilai telah memberi harapan kepada prajurit wanita TNI atas kebebasan beragama.
"Namun, ketika beliau menganulir pernyataannya dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu saja. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat," kata Sukamta melalui keterangan pers, Kamis (28/5/2015).
Salah satu alasan penganuliran ini adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justeru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit. Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. "Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini.
"Saya mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab saat dinas," ujar Sukamta.
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan memang salah satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum. Sukamtan menuturkan tidak ada pelarangan jilbab di situ. Menurutnya, payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
"Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab saat dinas," imbuhnya.