TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan anak Rustawi Tomo Kabul, warga Indonesia yang ditahan di Brunei karena kedapatan membawa bom ikan dan peluru saat hendak umrah, menjadi contoh yang tidak patut ditiru siapapun.
Sebab karena keisengan anaknya itu, kini Rustawi mengalami masalah serius di negeri orang.
Bahkan, meski sudah diketahui oleh otoritas Indonesia bahwa kasus ini terjadi karena kenakalan anaknya Rustawi semata, namun otoritas Brunei menganggap hal itu adalah masalah yang sangat serius.
"Pengacara sebelumnya sudah memintakan bail bebas, namun hakim menolak bail bebas dengan alasan karena kasus yang dihadapi Rustawi sangat serius," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2015).
Bail bebas merupakan suatu jaminan, biasanya dengan jaminan uang pengganti.
Sebelumnya Menkopolhukam telah membeberkan penyelidikan Badan Intelijen Negara (BIN), terkait permasalahan ini. Hasilnya, anak Rustawi, Cipeng, diketahui sebagai pelaku yang memasukkan benda-benda seperti bom ikan dan peluru ke dalam tas bapaknya itu.
Anak Rustawi sengaja memasukan benda-benda tersebut karena sakit hati lantaran tak sering dituruti keinginannya. Kini Rustawi sendiri ditahan di penjara Jerudong untuk sementara berdasarkan hasil putusan pengadilan 25 Mei lalu.
Berdasarkan keterangan, di penjaara itu Rustawi akan menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Menurut Iqbal, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2015 nanti. Sementara terkait sinergi pemeriksaan pihak Brunei yang rencaananya akan bertandang ke Malang, belum ada penjelasan paasti soal hal ini.
"Tahanan pindah ke jerudong (sampai perawatan rustawi di ripas selesai) dan sidang berikut 8 Juni. Terimakasih," kata Iqbal.