Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri selaku termohon siap mendengarkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Joel Baner Toenda, satu dari lebih 10 anggota tim hukum Bareskrim, mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan. "Kita tidak ada persiapan khusus. Ini biasa, tidak ada yang istimewa," kata Joel kepada wartawan sebelum persidangan.
Tim hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Ia mengaku hanya penyidik Bareskrim yang mengetahui detail kasus Novel.
Joel berkeyakinan langkah hukum yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Pihaknya akan membuktikan prosedur sah penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim di persidangan.
"Polisi hati-hati, karena Polri disorot. Polri benar saja dihujat, apalagi salah," tambah Joel.