News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Pakar Hukum: KPK Harus Laksanakan Putusan Praperadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/RAHMAT PATUTIE)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti putusan praperadilan yang memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Ilham Arief dan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Menurut Irman, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakannya karena itu adalah putusan pengadilan.

"Mempelajari putusan praperadilan itu mengikuti putusan praperadilan itu," kata Irman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Terkait Undang-Undang KPK yang menegaskan KPK tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Irman berpendapat lain.

Kata Irman, UU mengaturnya mencegah KPK secara pribadi menerbitkan SP3. Kondisi tersebut tidak berlaku karena pengadilan yang memaksa.

"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang melarangnya tapi karena putusan praperadilan itu. Jadi tidak ada hubungan KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan. Pengadilan bilang ini tidak sah, ya tidak sah. Selesai," kata Irman.

Irman menambahkan, hukum yang tertinggi adalah pengadilan. Sementara kewenangan yang diberikan kepada KPK dalam undang-undang adalah konsep.

"Kecuali tidak ada putusan praperadilan baru tidak bisa (menghentikan penyidikan). Putusan pengadilan itu universal," tukas Irman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini