TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti putusan praperadilan yang memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Ilham Arief dan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
Menurut Irman, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakannya karena itu adalah putusan pengadilan.
"Mempelajari putusan praperadilan itu mengikuti putusan praperadilan itu," kata Irman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Terkait Undang-Undang KPK yang menegaskan KPK tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Irman berpendapat lain.
Kata Irman, UU mengaturnya mencegah KPK secara pribadi menerbitkan SP3. Kondisi tersebut tidak berlaku karena pengadilan yang memaksa.
"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang melarangnya tapi karena putusan praperadilan itu. Jadi tidak ada hubungan KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan. Pengadilan bilang ini tidak sah, ya tidak sah. Selesai," kata Irman.
Irman menambahkan, hukum yang tertinggi adalah pengadilan. Sementara kewenangan yang diberikan kepada KPK dalam undang-undang adalah konsep.
"Kecuali tidak ada putusan praperadilan baru tidak bisa (menghentikan penyidikan). Putusan pengadilan itu universal," tukas Irman.