TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, mengatakan sebanyak 72 saksi sudah diperiksa dalam korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
"72 saksi ini sudah termasuk saksi ahli, dua saksi ahli yang diperiksa yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ahli keuangan negara," tutur Wiyagus, Minggu (31/5/2015).
Sementara untuk pemeriksaan tersangka sudah dilakukan sebanyak empat kali, terakhir Denny Indrayana diperiksa selama delapan jam pada Selasa (26/5/2015).
"Tersangka sudah diperiksa empat kali, kalau nanti dibutuhkan lagi keterangannya ya kami panggil lagi untuk diperiksa. Saat ini kerugian negara masih diaudit BPK," tambahnya.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.