TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mabes Polri menyangkal bahwa surat perintah penangkapan yang diberikan kliennya kepada penyidik KPK Novel Baswedan sudah kadaluarsa.
"Penerbitan surat penangkapan itu berlaku sampai objek yang dituju itu ketemu, sejak dilakukan penangkapan dihitung 1x24 jam, kalo ada bukti dilanjutkan penahanan, jadi kadaluarsa itu tidak ada," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sihotang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (01/06/2015).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi, tim kuasa hukum Polri membacakan eksepsi atas tuntutan Novel Baswedan.
Salah satu tuntutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah soal tidak sahnya penangkapan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal terhadap dirinya.
Penangkapan Novel menjadi tidak sah karena surat perintah penangkapan yang diberikan oleh penyidik Bareskrim sudah kadaluarsa.
Tim kuasa hukum Novel mengungkapkan bahwa surat penangkapan yang digunakan penyidik untuk menangkap Novel dikeluarkan pada 24 April 2015.
Hal ini menandakan bahwa surat dibuat dan dikeluarkan sekitar enam hari sebelum penangkapan dilakukan.