TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku gelar perkara terbuka kasus Komjen Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi masih dibutuhkan.
Bahkan Romli mengaku pihaknya menunggu-nunggu kapan gelar perkara tersebut digelar. Menurutnya apabila gelar perkara digelar maka yang rusak adalah KPK.
"Gelar perkara terbuka masih perlu dong, nanti kalau digelar yang rusak KPK karena yang dilimpahkan itu cuma lima lembar. Polri menerima, ini Polri terlalu baik," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi memang sudah dilakukan namun gelar perkara secara terbuka melibatkan media, KPK, serta Kejagung belum dilakukan.
"Gelar perkara terbuka belum dilakukan, itu tidak menjadi prioritas karena banyak pekerjaan yang lebih penting. Untuk itu kami masih menunggu kesediaannya pihak lainnya untuk hadir," tegas Budi Waseso.
Budi Waseso menambahkan memang secara internal gelar perkara itu sudah dilakukan mengundang beberapa penyidik Bareskrim, saksi ahli dan jaksa.
Berbeda dengan Kabareskrim, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Gelar perkara dilakukan April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih. Turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.
"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan. Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," ujar Victor.
Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.