News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Diagendakan, Abraham Samad Bersaksi dalam Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Siang Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad di dampingi Pengacaranya, Liliana Sentosa usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.di kantor Polda Sulselbar, Rabu (29/4/2015) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan tidak kurang dari 6 jam, Abraham Samad tidak jadi ditahan setelah melakukan penangguhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, berencana menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (4/6/2015).

Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, selain Abraham, ada beberapa saksi lain yang juga akan dihadirkan. Dalam sidang ini juga, rencananya mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga akan hadir.

"Selain Novel, hadir dalam sidang (sebagai) saksi Abraham, Taufik Baswedan (keluarga) dan Wisnu (ketua RT)," kata Muji dalam pesan singkat yang diterima media, Rabu (3/6/2015) malam.

Muji menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat dalil permohonan mereka. Ahli itu di antaranya adalah budayawan dan pengajar etika hukum Franz Magnis Suseno, dosen hukum pidana Fahrizal dan aktivis HAM Rafendy Djamin.

Dalam sidang kemarin, tim kuasa hukum Novel yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalitas, telah menyerahkan 77 bukti dokumen kepada hakim tunggal Suhairi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya merupakan piagam penghargaan yang pernah diraih Novel selama menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Selain itu, mereka juga sempat mengajukan permohonan kepada Suhairi agar ada bukti yang diserahkan tanpa dihadiri Polri. Mereka menilai, informasi di dalam bukti itu bersifat informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, permintaan itu ditolak hakim. (Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini