TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan mempermasalah proses penangkapannya oleh Polri yang menurutnya tidak patut dilakukan.
"Bukan masalah kadaluarsanya, tapi kepatutan," ujar Novel kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Novel mempermasalahkan masalah surat penangkapan yang tidak diberikan oleh penyidik Mabes Polri saat proses penangkapannya.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa tersangka harus diberi surat perintah penangkapan. Pasal 18 ayat 3 juga menyampaikan keluarganya harus diberi surat penangkapan.
"Jadi ketika diberikan, keluarganya saja tidak mewakili. Yang kedua surat perintah penangkapan, haruslah menyebut alasan penangkapan. Ini tidak ada," ujarnya.
Selain hal tersebut pada surat penangkapan dibuat pada tanggal 24 April 2015. Sedangkan proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.
Seperti diketahui sidang praperadilan gugatan Novel Baswedan ke Polri memasuki agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak penggugat.