TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sutan Bhatoegana mengaku tidak pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas, Rudi Rubiandini.
Dirinya justru menyebut bahwa telah menggagalkan rencana korupsi di SKK Migas.
"Sindiran seperti di telepon soal THR tidak ada kaitannya dengan saya. Karena itu (di telfon) cerita tentang pak Herman Komisaris Timas Suplindo yang perusahaannya menang tapi mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun, saya menggagalkan korupsi di SKK Migas," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu menuturkan, dirinya ditawari uang sebesar 5 juta dollar AS apabila mau membantu memenangkan perusahaan lain dalam tender di SKK Migas.
Namun dirinya menolak karena ia tetap pada pendiriannya untuk membela pemenang tender yakni PT Timas Suplindo karena menang sesuai prosedur.
"Saya ditawari 10 juta dollar AS untuk menangkan (perusahaan) yang kalah. Saya pun menolak. Untuk apa saya terima 10 juta dollar AS," tuturnya.
Dirinya mengaku telah berusaha menyelamatkan uang negara tetapi tetap ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dirinya mengaku kecewa dengan KPK karena kejujurannya tidak dihargai dan justru dia menilai lembaga antirasuah itu banyak bohongnya.
"Saya kecewa dengan KPK, KPK banyak bohong. Baca saja BAP saya, saya ungkap semua," kata Sutan dengan nada tinggi.