Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota Polri akan mendapat kenaikan tunjangan dalam waktu dekat. Kenaikan tunjangan anggota Polri sudah ditetapkan 54 sampai 60 persen.
"Sama-sama, Polri dan TNI (besarannya), saya lupa angka pastinya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015),
Rencana kenaikan tunjangan anggota Polri sudah diputuskan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono- Boediono, namun belum terealisasi. Pemerintahan Jokowi-JK akan merealisasikan kenaikan tunjangan tersebut.
"Polisi lalu lintas, polisi-polisi daerah yang kerja siang malam, kan dia menjalankan tugas sebaik-baiknya, itulah yang diberikan insentif," jelas Wapres JK.
Wapres memastikan, kenaikan tunjangan tak akan banyak mengeruk uang negara. Kebijakan itu tidak akan bertentangan dengan kebijakan pengetatan anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti meminta kenaikan tunjangan anggota Polri disamakan dengan yang diterima anggota TNI. Ia menilai tunjangan anggota Polri sebesar 36 persen kurang memadai.
Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan tunjangan TNI sebesar 54 sampai 60 persen, usai diangkat sebagai anggota kehormatan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, (16/4/2016).
Presiden berharap anggota TNI dapat bekerja lebih baik lagi dengan kenaikan tunjangan ini. Kedaulatan dan keamanan yang baik dapat melancarkan program pemerintah seperti membangun infrastruktur dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.