Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bakal mengundang ribuan tamu dalam acara pernikahan putra pertamanya, Gibran Rakabuming, yang bakal digelar di Solo, 11 Juni 2015.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai wajar rencana Jokowi membuat meriah pesta pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda.
"Kalau saja saya presiden, saya undang 10.000. Kalau mungkin bebaskan siapa saja yang datang. Dia undang 4.000 mungkin duitnya enggak cukup," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut Desmond, aturan pembatasan tamu undangan yang dibuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak rasional.
"Menurut saya, ada hal-hal yang tidak rasional soal pembatasan (undangan) itu. Kalau yang tidak rasional itu dilanggar Presiden, kenapa kita dengarkan Menpan?" katanya.
Lebih lanjut soal siapa yang salah, Wakil Ketua Komisi III DPR itu enggan berpolemik. Desmond memahami niat baik Menteri Yuddy untuk membatasi jumlah undangan pesta pernikahan yang digelar pejabat negara karena tidak memperlihatkan kemewahan.
"Saya pikir semua punya niat baik. Yuddy punya niat baik, Jokowi punya niat baik," katanya.
Diketahui, undangan pernikahan putra sulung Jokowi dikabarkan mencapai 4.000 undangan untuk warga Solo, relawan Jokowi-JK, pejabat negara, dan politisi.
Rangkaian pernikahan Gibran dan Selvi dimulai pada 9 Juni 2015 dengan agenda lamaran. Kemudian, pada tanggal 10 Juni malam akan digelar acara midodareni di kediaman Presiden Jokowi di daerah Sumber.
Kemudian, untuk resepsi pada tanggal 11 Juni digelar di Gedung Graha Sabha Buana.
Yuddy selaku Menpan RB, telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta pernikahan pejabat negara sebanyak 400 undangan. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang diterbitkan Menpan-RB pada 20 November 2014.
Dalam surat edaran tersebut tercantum jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakur, serta acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan dihadiri tak lebih dari 1.000 orang.